Pelayanan Publik
Menurut UU No.25 Tahun 2009, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: a. Kepentingan umum b. Kepastian hukum c. Kesamaan hak d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Keprofesionalan f. Partisipatif g. Persamaan perlakuan / tidak diskriminatif h. Keterbukaan i. Akuntabilitas j. Fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan k. Ketepatan Waktu l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan Penyelenggaraan pelayanan publik, sekurang-kurangnya meliputi: a. Pelaksanaan pelayanan b. pengelolaan pengaduan masyarakat c. pengelolaan informasi d. pengawasan internal e. penyuluh kepada masyarakat f. pelayanan konsultasi Penyelenggara pelayanan publik memiliki hak: a. Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya b. Melakukan kerjasama c. Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik d. Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik e. Menolak permintaan pelayanan yang bertentang